LABUAN BAJO, Timex - Fungsionaris adat wilayah Nggorang, Haji Adam Djuje kepada Timor Express, kemarin menegaskan, wilayah Batu Gosok - Loh Mbongi Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2003 sudah dibagikan ke ratusan warga.
Tidak benar kalau lahan tersebut adalah tidak bertuan. Pernyataan kedua fungsionaris adat ini sekaligus untuk membantah pernyataan Bupati Mabar, WF Pranda yang menyebutkan, lahan tersebut adalah lahan kosong.
“Saya adalah salah satu warga setempat yang diberi kuasa oleh Dalu Nggorang, Alm Haji Isaka untuk membagi tanah di Lengkong Guso Ngea. Belakangan saya dengar bupati mengklaim tanah di Batu Gosok - Loh Mbongi termasuk Lengkong Guso Ngea hanya pemilik yang punya sertifikat. Sementara, yang lainnya tidak ada. Juga disebutkan lahan tersebut tidak bertuan. Saya tegaskan, itu sama sekali tidak benar. Tanah di Lengkong Guso Ngea punya pemiliknya ratusan orang,” tegas Haji Adam.
Adam mengatakan, luas Lengkong Guso Ngea sekitar 30 hektar. Batas utaranya dengan Toro Sitangga, selatan Toro Payau, timur dengan jalan raya dan barat dengan bukit tinggi. Dia membagi tanah di Lengkong kepada sekitar 315 masyarakat sekitar Mei 2003 atas kepercayaan Dalu Nggorang, Haji Isaka (almarhum) dibagi per kapling. Mabar saat itu masih satu dengan Kabupaten Manggarai. Kabupaten Mabar diresmikian tanggal 17 Juli 2003.
Adam mengaku, beberapa waktu lalu diundang Pemkab Mabar terkait status tanah di wilayah Lengkong Guso Ngea Batu Gosok - Loh Mbongi. Adam kepada Pemkab Mabar menjelaskan, tahun 2003 Lengkong Gusu Ngea sudah dibagi kepada masyarakat.
“Tapi saya heran belakang Pemkab menjelaskan kepada publik wilayah tersebut tidak bertuan dan mengklaim itu adalah pernyataan kami sebagai fungsionaris adat. Kami tentu saja tidak mau mengorbankan masyarakat Mabar dan menghianati leluhur kami sebagai pemangku adat di wilayah ini,” tegasnya.
Waris Dalu Nggorang Kecamatan Komodo, Haji Ramang Isaka meminta pihak tertentu untuk tidak melecehkan hak ulayat mereka dengan eksplorasi tambang di Batu Gosok - Loh Mbongi-Mabar. Sebab, sampai sekarang pihaknya belum pernah membuat pernyataan apa pun terkait tambang di kawasan itu kepada siapa pun, baik secara lisan maupun tertulis.
Ramang yang adalah anak kandung Dalu Nggorang, Haji Isaka (almarhum) kepada Timor Express via handphond (HP) dari Jogja kemarin. Dikatakan, pihaknya sadar betul bahwa tanah di dua lokasi itu dan sekitarnya sudah dibagi secara resmi oleh kedaluan Nggorang kepada masyarakat umum beberapa waktu lalu. Dengan demikian, dari sisi hak ulayat, lahan-lahan itu resmi milik masyarakat.
Menurut Ramang, tanah di Loh Mbongi - Batu Gosok dan sekitarnya telah dibagi kepada ratusan masyarakat ketika Mabar masih gabung dengan kabupaten induk Manggarai didahului dengan pelepasan hak atas tanah di kawasan itu oleh k Dalu Nggorang. Selanjutnya, pihak-pihak yang diberi kuasa oleh kedaluan Nggorang untuk membagi lahan-lahan dimaksud kepada masyarakat umum.
Kini, tanah-tanah itu lanjut Ramang, ada yang sudah punya sertifikat dan lainnya belum. Khusus pembagian terakhir pada masa peralihan dari Manggarai ke Mabar, waktu penataan lokasi saat itu dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikatnya kolektif, namun sampai sekarang belum ada. Pilar-pilarnya ada yang sudah ditanam di lokasi lainnya masih menumpuk.
“Perlu diingat bahwa sekitar dua keputusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan kami atas perkara tanah di wilayah kedaluan Nggorang. Intinya, MA masih mengakui hak ulayat atas tanah di wilayah kedaluan Nggorang yang juga mencakup Labuan Bajo. Karenanya tolong pihak tertentu jangan lecehkan hak ulayat kami dengan tambang,” tegasnya (Che) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar